Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2013

Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.5 Seri D 2013
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 849 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 7 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah
  2. PERDA Kab. Bangka No. 11 Tahun 2003 tentang Izin Pegelolaan Air Bawah Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan