Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 10 Tahun 2010

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan peraturan daerah kabupaten kepahiang tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 24 tahun 2006 tentang pajak penerangan jalan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita daerah 2010
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan