pencabutan perda kabupaten kepahyang No 24 tahun 2006 tentang pajak penerangan jalan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor
24 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan, maka sesuai
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan.
- 1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 28 tahun 2009
6. PP No. 38 tahun 2007
7. Perda Kepahyang No. 4 tahun 2008
8. Perda Kepahyang No. 4 tahun 2008
9. Perda Kepahyang No. 1 tahun 2010
- Menetapkan peraturan daerah kabupaten kepahiang tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 24 tahun 2006 tentang pajak penerangan jalan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan
- 4 Hlm
|