Andalalin dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur terhadap lalu lintas di sekitarnya. Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk: a. memprediksi dampak yang ditimbulkan oleh rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur; b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur; c. menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan; d. mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang atau pembangun dalam meneruskan rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang diusulkan; e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas; f. menjadi alat pengendali bagi Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dampak lalu lintas dari rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur. Hasil Andalalin merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh: a. ijin mendirikan bangunan; atau b. ijin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Dokumen hasil Andalalin memuat: a. perencanaan dan metodologi Andalalin b. analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini c. analisis Bangkitan/Tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional; d. analisis distribusi perjalanan; e. analisis pemilihan moda; f. analisis pembebanan perjalanan; g. simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak lalu lintas; h. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; i. rincian tanggung jawab Pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak berupa kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf h; j. rencana pemantauan dan evaluasi; k. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan. Dokumen hasil Andalalin disampaikan oleh pengembang atau pembangun kepada Walikota melalui Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan. Walikota memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen hasil Andalalin secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Persetujan akan diberikan oleh Tim Evaluasi yang terdiri atas : a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika; c. Dinas Bina Marga; d. Dinas Tata Kota dan Perumahan; e. Satuan Polisi Pamong Praja. f. unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tim evaluasi mempunyai tugas antara lain: a. melakukan penilaian terhadap hasil Andalalin; b. menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam dokumen hasil Andalalin; c. menandatangani berita acara penilaian hasil Andalalin; d. menerbitkan rekomendasi hasil Andalalin yang ditandatangani oleh ketua tim evaluasi; e. melakukan evaluasi pelaksanaan hasil Andalalin oleh pembangun atau pengembang. Evaluasi terhadap Andalalin dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun. Pengembang atau pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelayanan umum; c. penghentian sementara kegiatan; d. pembatalan ijin; dan/atau e. pencabutan ijin. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, berwenang : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana ; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana ; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan perbuatan tindak pidana d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana ; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti perkara tindak pidana ; f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam bulan) atau denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat