1. Perda Ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2. BPBD mempunyai tugas: (1) Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha Penanggulangan bencana yang mencakup Pecegahan bencana, Penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonsruksi secara adil dan setara sesuai Kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Menetapkan standarisasi serta Kebutuhan Penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang undangan. (3) Menyusun, menetapkan dan menginventarisasikan peta rawan bencana; (4) Menyusun dan menetapkan prosodur tetap penanganan bencana; (5) Melaporkan peyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam Kondisi normal dan setiap setiap saat dalam Kondisi darurat bencana; (6) Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang. (7) Mempertanggungjawabkan Penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN dan dana syah lainnya; (8) Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. 3. BPBD mempunyai fungsi: a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat efektif dan efisien; b. Pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh. 4. Susunan Organisasi BPBD terdiri : a. Kepala; b. Unsur pengarah; dan c. Unsur pelaksana. (2) Unsur pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD Kabupaten. (3) Unsur pelaksana BPBD dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD sehari – hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat