Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2016

Penanggulangan HIV dan AIDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Asas dan Tujuan 3.Penularan HIV dan AIDS 4.Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS 5.Perlindungan Sosial 6.Hak, Kewajiban dan Larangan 7.Komisi Penanggulangan AIDS 8.Peran Serta Masyarakat 9.Pembiayaan 10.Pembinaan dan Pengawasan 11.Sanksi Administratif 12.Ketentuan Penyidikan 13.Ketentuan Pidana 14.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
15 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 662 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan