Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengembangan Kota Layak Anak, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Sasaran; 3. Ruang Lingkup Pengembangankota Layak Anak; 4. Prinsip Pengembangan Kla; 5. Tahapan Pengembangan Kla; 6. Pelaksanaankecamatan, Dan Kelurahan Layakanak; 7. Forum Anak; 8. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; 9. Penghargaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat