Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2015

Pengembangan Kota Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengembangan Kota Layak Anak, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Sasaran; 3. Ruang Lingkup Pengembangankota Layak Anak; 4. Prinsip Pengembangan Kla; 5. Tahapan Pengembangan Kla; 6. Pelaksanaankecamatan, Dan Kelurahan Layakanak; 7. Forum Anak; 8. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; 9. Penghargaan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengembangan Kota Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015
Tanggal Berlaku
15 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.15
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1145 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan