lembaga-kemasyarakatan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK: |
- Dalam upaya memberdayakan masyarakat sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 10
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan serta sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan atau
Sebutan Lain, di Desa dan/atau Kelurahan dapat dibentuk
Lembaga Kemasyarakatan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Penataan Lembaga Kemasyarakatan atau Sebutan Lain.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organisasi Pemerintah Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru
- PEDOMAN
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 25
|