Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Perizinan Tertentu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Objek Dan Subyek Retribusi 3.Jenis Retribusi 4.Rincian Objek Retribusi 5.Peninjauan Dan Penetapan Tarif Retribusi 6.Wilayah Pemungutan Dan Instansi Pemungut 7.Masa Retribusi 8.Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran 9.Tata Cara Pengaihan 10.Sanksi Administrasi 11.Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 12.Kedaluwarsa Penagihan 13.Biaya Insentif Pemungutan 14.Ketentuan Pidana 15.Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat