Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 130 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purworejo Nomor 130 Tahun 2021 pada bagian Ketentuan angka 1.2. Bab I, Bab II, Bab IV Tabel 4.1, Bab V Tabel 5.1 dan Bab VI Tabel 6.1.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 130 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
24 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2022
Tanggal Berlaku
24 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.34 SERI E NO.30
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 130 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo tahun 2021-2026

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan