Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 46 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 142 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 - 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 142 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 - 2026 pada bagian Ketentuan angka 2.1 dan angka 2.3 Bab II, angka 3.2 Bab III, Bab IV, angka 5.1.2 Bab V, angka 6.1, angka 6.2, angka 6.3 dan angka 6.5 Bab VI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 142 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 - 2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
24 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2022
Tanggal Berlaku
24 Juni 2022
Sumber
BD.2022/No.46 Seri E No. 42
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 142 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 - 2026

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan