RETRIBUSI - TARIF - PENETAPAN - pasar rakyat - KEKAYAAN DAERAH - pemakaian - tempat - berjualan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2022/334
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Pemakaian Tempat Berjualan di Lingkungan Pasar Rakyat
ABSTRAK: |
- Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemakaian tempat berjualan di lingkungan pasar rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dimana tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Pemakaian tempat Berjualan di Lingkungan Pasar Rakyat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018
- Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemakaian tempat berjualan di lingkungan pasar rakyat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
- 3 hlm.
|