Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2016

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Jenis Pajak. Bab 3: Pajak Kendaraan Bermotor. Bab 4: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bab 5: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Bab 6: Pajak Air Permukaan. Bab 7: Pajak Rokok. Bab 8: Sanksi Administrasi. Bab 9: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Bab 10: Kedaluarsa Penagihan. Bab 11: Insentif Pemungutan. Bab 12: Identitas Wajib Pajak. Bab 13: Bagi Hasil dan Penggunaan Pajak. Bab 15: Ketentuan Khusus. Bab 16: Ketentuan Penyidikan. Bab 17: Pemeriksaan. Bab 18: Ketentuan Pidana. Bab 19: Ketentuan Peralihan. Bab 20: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 3028 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan