Pengesahan - Persetujuan - Kerangka Kerja - Asean - Kemudahan - Angkutan Antarnegara
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 25, LN.2023/No.68, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on the Facilitation of Inter-state Transport (Persetujuan Kerangka Kerja Asean tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara)
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan untuk memperlancar arus pergerakan barang dari satu wilayah lainnya di antara negara-negara anggota Asean, perlu membentuk sistem angkutan yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.
- Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Asean Framework Agreement on the Facilitation of Inter-state Transport (Persetujuan Kerangka Kerja Asean tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2009 di Manila, Filipina.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
- Lampiran file: 3 berkas.
|