Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa serentak secara bergelombang, Panitia Pemilihan, Tim Pengawas dan Fasilitasi, pendaftaran pemilih, pencalonan, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan suara secara elektronik, pengesahan dan pelantikan, pelaporan atau pengaduan dan perselisihan, penundaan pemilihan Kepala Desa serentak, pemilihan Kepala Desa antar waktu dan pembiayaan pemilihan Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
02 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2023
Tanggal Berlaku
02 Mei 2023
Sumber
BD.2023/No.17 Seri E No.7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1112 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan