Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah terpencil, daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, daerah yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai baik perekonomian maupun sarana/prasarana lainnya, daerah yang memiliki biaya kebutuhan hidup tinggi. Besaran tambahan penghasilan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan usulan Kepala SKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat