Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2012

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan dan Pengaturan Tata Laksana Perdagangan Barang Strategis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan dan Pengaturan Tata Laksana Perdagangan Barang Strategis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
17 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.1 Seri B 2012
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 20 Tahun 2001 tentang Penetapan dan Pengaturan Tata Laksana Perdagangan Barang Strategis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan