kode Etik
2023
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 14, BN.2023 (198)/ 3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan nilai dasar (core values) “ASN BerAKHLAK” dan jenama pegawai (employer branding) Aparatur Sipil Negara “Bangga Melayani Bangsa”;
b. bahwa telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/1179/2022 tentang Pedoman Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, sebagai panduan dalam upaya internalisasi dan implementasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun
2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan perkembangan kebutuhan hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008
Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Kesehatan;
- Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
- Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 3 hlm
|