PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2023/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong disiplin, motivasi, kinerja
dan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian Kabupaten Bantul, diperlukan suatu
penghargaan dalam bentuk tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun
Anggaran 2023;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
- Jumlah Halaman: 4 HLM;
|