Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2015

Tata Cara Pengelolaan Piutang dan Utang Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Piutang BLUD adalah piutang daerah. Piutang BLUD dikelola dan diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian piutang dapat dilakukan jika memberikan nilai tambah pada BLUD. Penghapusan Piutang BLUD yang tidak berhasil ditagih, dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan BLUD. Pemimpin BLUD diberikan kewenangan penghapusan secara bersyarat sesuai jenjang kewenangannya. Utang BLUD dapat melakukan utang sehubungan dengan penerimaan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. prosedur pengajuan utang oleh Pemimpin BLUD menetapkan rencana kebutuhan utang berdasarkan usulan Pejabat keuangan BLUD. Perjanjian utang sekurang-kurangnya memuat, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, jumlah utang, peruntukan utang, persyaratan utang, penyelesaian sengketa, keadaan kahar. Kewajiban membayar utang, BLUD wajib membayar pokok utang, bunga yang telah jatuh tempo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Piutang dan Utang Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2015
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah 2015
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan