perusahaan-daerah-pasar-kabupaten-oku
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kab OKU
ABSTRAK: |
- Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.11 Tahun 2011, telah dibentuk Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan hasil inventarisasi terhadap asset Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering ulu dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2013, dipandang perlu meninjau kembali dan menyempurnakan besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2011.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
- 4 halaman
|