Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum mengalami perubahan yaitu : Pasal 7, Ketentuan huruf b Pasal 27, Ketentuan ayat (2) dan ayat (7) Pasal 29,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat