Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 1 Tahun 2016

Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum; b. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Daerah; dan d. menjamin bagi penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan perlindungan hak asasi manusia. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum, tersangka dan/ atau terdakwa atas masalah hukum yang sedang dihadapi. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Bantuan Hukum litigasi; dan b. Bantuan Hukum nonlitigasi Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum. Pemberian Bantuan Hukum kepada warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat: a. Berbadan Hukum untuk Lembaga Bantuan Hukum; b. Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang dapat memberikan Bantuan Hukum. c. Terdaftar pada Instansi yang berwenang untuk Organisasi Kemasyarakatan; d. memiliki pengurus; e. memiliki Kantor dan memiliki Program Bantuan Hukum serta berdomisili di wilayah Daerah; f. memiliki keanggotaan asosiasi atau organisasi profesi bagi Lembaga Bantuan Hukum dan kartu kenggotaan bagi Organisasi Kemasyarakatan; g. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; h. Pengacara/ Advokat yang ditugaskan oleh Lembaga Bantuan Hukum, memiliki pengalaman beracara di Lembaga Peradilan selama 3 (tiga) tahun;dan i. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana. Penerima Bantuan Hukum untuk warga miskin atau kelompok warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum harus memenuhi syarat: a. Penduduk/warga Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga yang masih berlaku; b. Penduduk miskin yang dibuktikan dengan Kartu Identitas Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah; Pemberi Bantuan hukum berhak: a. melakukan pelayanan bantuan hukum; b. menyelenggarakan penyuluhan hukum atau konsultasi hukum, dan/atau program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum; c. menerima anggaran dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; Pemberi Bantuan hukum wajib: a. melaporkan kepada Pemerintah Daerah tentang PelaksanaanBantuan Hukum; b. mengajukan permohonan pembayaran sesuai tahapan yang telah dilaksanakan. c. menjaga kerahasiaan data, informasi dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; d. memberikan bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasar syarat dan tatacara yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini sampai masalah hukumnya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum; dan e. memberikan perlakukan yang sama kepada penerima bantuan hukum tanpa membedakan jenis perkara, jenis kelamin, agama, suku dan latar belakang penerima bantuan hukum dan bersifat independen. Penerima Bantuan Hukum berhak: a. menerima penyuluhan hukum atau konsultasi hukum dari pemberi bantuan hukum. b. memberi dan mencabut surat kuasa kepada pemberi bantuan hukum; c. menerima Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai; d. menerima Bantuan Hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik Advokat; dan e. menerima informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Penerima Bantuan Hukum wajib: a. menyampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum tentang bukti, saksi, informasidan keterangan yang benar dan lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dihadapi.;dan b. membantu kelancaran dalam pemberian Bantuan Hukum. Pemerintah Daerah Wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah, selain itu sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari: a. hibah atau sumbangan; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada penerima Bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima dan/atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2205 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan