Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
15 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan