pertambangan - usaha pertambangan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Usaha Pertambangan perlu dicabut karena sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008;
- Pasal 18 ayat (6) ndang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2008 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm
|