Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 17)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat