Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2015

Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengadaan barang/jasa pada BLUD POLTEKKES dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kegiatan yang bersumber dari APBD/APBN. BLUD POLTEKKES diberikan fleksibilitas berupa pembebasan atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Fleksibilitas diberikan yang sumber dananya berasal dari : a. Jasa layanan; b. Hibah tidak terikat; c. Hasil kerjasama dengan pihak lain; dan d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2015 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
18 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2015
Tanggal Berlaku
20 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah 2015
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan