RSKJ wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan penerapan dan rencana SPM. Pembinaan terhadap pelaksanaan Penerapan Rencana Pencapaian SPM pada RSKJ dilakukakan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pembinaan berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan latihan atau bantuan teknis lainnya yang mencakup : a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM; b. Penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM; c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat