Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2015

Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD RSKJ diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fleksibilitas diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari pendapatan : a. Jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. Hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau c. Hasil kerja sama BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. Fleksibilitas berupa pemberian batasan terhadap lingkup pekerjaan dan besaran jenjang nilai pengadaan barang/jasa dari ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Lingkup pekerjaan meliputi : a. Pengadaan barang; b. Pengadaan jasa konsultasi non konstruksi; c. Pengadaan jasa lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2015 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2015
Tanggal Berlaku
20 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah 2015
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan