Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2015

Pedoman Kegiatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Daerah dan Penindaklanjutannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Kegiatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Daerah dan Penindaklanjutannya
T.E.U.
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah
Bentuk Singkat
Peraturan DPD
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2015
Sumber
https://jdih.dpd.go.id: 3 hlm.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Perwakilan Daerah
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan