Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2016

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Tugas dan Wewenang 3.Perencanaan 4.Pemanfaatan 5.Tim Koordinasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup 6.Pengendalian 7.Pemeliharaan 8.Anggaran Berbasis Lingkungan 9.Hak, Kewajiban, dan Larangan 10.Kerjasama dan kemitraan 11.Peran Masyarakat 12. Ekosistem Lokal, Merti Kali dan Forum Gunung 13.Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup 14.Sistem Informasi Lingkungan Hidup 15.Perizinan 16.Pembinaan 17.Pengawasan 18.Sanksi Administratif 19.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup 20.Penyidikan 21.Ketentuan Pidana 22.Ketentuan Peralihan 23.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
21 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1780 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan