Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 37 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Kecepatan Pemungutan dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Kabupaten Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Kecepatan Pemungutan dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Kabupaten Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan