perempuan dan anak - perlindungan terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
ABSTRAK: |
- Bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak
dari tindak kekerasan dan diskriminasi bertujuan
untuk mewujudkan hak konstitusional dan hak
asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Pemerintah Daerah bersama
masyarakat berkewajiban melakukan upaya
pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terhadap
perempuan dan anak korban kekerasan dan
diskriminasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap
Tindak Kekerasan dan Diskriminasi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013;
- 1.Ketentuan Umum
2.Asas dan Tujuan
3.Pencegahan Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
4.Hak-Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
5.Pelayanan Korban Tindak Kekerasan dan Diskriminasi
6.Kewajiban dan Tanggung Jawab
7.Kelembagaan
8.Kerjasama dan kemitraan
9.Pembinaan dan Pengawasan
10.Pembiayaan
11.Ketentuan Peralihan
12.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 25 hlm
|