kebijakan akuntansi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Nomor 22 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pasal 6 ayat (3)
yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada
pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Bupati yang
mengacu pada Pedoman Umum Sistem Akuntansi
Pemerintahan;
b. bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis
akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan harus
segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b di atas, maka perlu mengatur Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan
Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
- 7 Halaman
|