Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 4 Tahun 2017

Pembangunan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembangunan kepemudaaan berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk : a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pelayanan kepemudaan diselenggarakan melalui : a. penyadaran; b. pemberdayaan; dan c. pengembangan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan nasional untuk: a. menjaga Pancasila sebagai ideologi negara; b. menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; d. melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum; e. meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat; f. meningkatkan ketahanan budaya nasional; g. melestarikan kebudayaan daerah dan nasional; h. meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi daerah dan nasional; dan/atau i. meningkatkan kerjasama antar organisasi pemuda ditingkat lokal, nasional maupun international. Setiap pemuda berhak mendapatkan: a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif; b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaaan tanpa diskriminasi; c. advokasi; d. akses untuk pengembangan diri; dan e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan. Setiap pemuda dapat membentuk organisasi kepemudaan dan/atau menjadi anggota organisasi kepemudaan. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk dengan memenuhi standar pengelolaan organisasi kepemudaan, syaratnya : a. Akta Pendirian; b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; c. NPWP; d. Standar dan Personalia yang kompeten; e. Program kerja; f. Kode etik; dan g. Tata laksana kesekretariatan dan keuangan. Organisasi Kepemudaan berfungsi : a. menampung berbagai aspirasi yang bersifat membangun dari berbagai pemuda, yang berjiwa nasionalis dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. menyampaikan aspirasi dari para pemuda kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah yang bersifat kreatif dan inovatif; c. mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan. Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat yang bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Peran serta masyarakat dan swasta diselenggarakan dengan: a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak; b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat; c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan; d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda. Pembinaan kepemudaan menjadi tanggung jawab Walikota yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan, meliputi : a. pemberian pedoman dan/atau standar pelaksanaan kegiatan kepemudaan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. pemantauan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 November 2000
Tanggal Pengundangan
30 November 2000
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2873 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan