penggunaan dana desa
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2023 No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyatakan bahwa Bupati/Walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum kegiatan yang di tetapkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
b. bahwa sehubungan dengan penetapan Alokasi Dana Desa Tahun 2023, maka perlu ditentukan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa yang menjamin terwujudnya pemanfaatannya secara berhasil guna dan budaya guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
- UU No. 25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.85 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.58 Tahun 2022.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
- 23
|