Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Perda Provinsi Babel No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 11 diubah; ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah; dan ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2014
Tanggal Berlaku
22 Juli 2014
Sumber
LD Tahun 2014 Nomor 2 Seri C / NO REG 3/2014
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 852 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 4 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Mengubah :
  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan