Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penyerrtaan modal Pemerintah Provinsi Babel pada PT Bank Sumsel Babel dan rincian nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Babel pada PT Bank Sumsel Babel. Selain itu, perda ini mengatur mengenai pembagian keuntungan (laba) serta pengawasan atas penyertaan modal pada PT Bank Sumsel Babel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat