Dalam Peraturan ini diatur tentang: fungsi dan kedudukan RTRW; lingkup wilayah perencanaan dan substansi RTRWP; Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; arahan pengendalian pemanfaatan ruang; hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan; pengawasan penataan ruang; penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat