Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 4.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 5.Pelengkapan Jalan 6.Terminal Penumpang 7.Penyelenggaraan Fasilitas Parkir 8.Fasilitas Pendukung 9.Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan bermotor 10.Bengkel Umum Kendaraan bermotor 11.Pembinaan Pemakai Jalan 12.Lalu Lintas 13.Analisis Dampak Lalu Lintas 14.Angkutan 15.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 16.Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan 17.Penyelenggaraan Sistem Informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 18.Peran Serta Masyarakat 19.Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 20.Pemindahan kendaraan 21.Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 22.Penyidikan 23.Ketentuan Pidana 24.Ketentuan Peralihan 25.Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
21 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1693 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan