Dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Bali - kek
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali dengan Keputusan Presiden.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 41 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
- Keppres ini menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali yang diketuai oleh Gubernur Bali. Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
- Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali.
- Lampiran file: 5 hlm.
|