rencana kerja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penjabaran visi dan misi Bupati d dan Wakil Bupati terpilih periode Tahun 2016 - 2021 yang nantinya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangk Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 2021, maka perlu menyusun dokumen perencanaan daerah untuk periode Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana terseb pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bubati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ponorogo Tahuhn 2017;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) PropinsiJawa Timur Tahun 2014-2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2005 Nomor 4/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Ponorogo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupateri Ponorogo Tahun 2012-2032;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 12 Tahun 2015 tentan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorog tahun 2016 (Serita Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2015).
- RKPD Tahun 2017 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pernerintah Kabupaten untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|