Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2009

Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.4 Seri B 2009
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 10 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan