APBD
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD.2022/NO.87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Qanun Kota Lhokseumawe No Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2002; PP No 55 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 16 Tahun 2007; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 84 Tahun 2022; Qanun Kota Lhokseumawe No 9 Tahun 2020; Perwali Lhokseumawe No 17 Tahun 2022;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 19 Pasal;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- HLM.12, Lamp -
|