Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (berita daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah yaitu Pada ketentuan Pasal 8 ayat 6A ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf r;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat