PENETAPAN-PERSENTASE-PEMBAGIAN-HASIL-PENERIMAAN-PAJAK-KENDARAAN-BERMOTOR
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan pajak Kendaraan bermotor antara Pemerintah daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK: |
- 1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi bengkulu.
- 1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 22 Tahun 2009
6. UU Nomor 28 Tahun 2009
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
16. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012
- 1. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2. Persentase bagi hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. 70 % ( tujuh puluh persen) untuk Pemerintah daerah Provinsi dan 30 % ( Tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Pembayaran bagi hasil pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3(tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7
|