Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 18 Tahun 2015

Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan pajak Kendaraan bermotor antara Pemerintah daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Daerah adalah Provinsi Bengkulu. 2. Persentase bagi hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. 70 % ( tujuh puluh persen) untuk Pemerintah daerah Provinsi dan 30 % ( Tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3. Pembayaran bagi hasil pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3(tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan pajak Kendaraan bermotor antara Pemerintah daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah 2015
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan