RKPD Tahun 2016 dimaksudkan sebagai : a. Pedoman penyusunan Renja-SKPD; b. Bahan penyusunan RKA-SKPD; c. Pedoman penyusunan Kebijakan Umum, PPAS, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016; dan d. Acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD Tahun 2016. Pemerintsh Provinsi Bengkulu menggunakan RKPD Tahun 2016 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran dengan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat