Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 17 Tahun 2015

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Tahun 2016 dimaksudkan sebagai : a. Pedoman penyusunan Renja-SKPD; b. Bahan penyusunan RKA-SKPD; c. Pedoman penyusunan Kebijakan Umum, PPAS, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016; dan d. Acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD Tahun 2016. Pemerintsh Provinsi Bengkulu menggunakan RKPD Tahun 2016 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran dengan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 17 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
06 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2015
Tanggal Berlaku
06 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah 2015
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan