Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2016

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. nama, obyek, subyek dan wajib retribusi daerah 2. golongan retribusi 3. cara mengukur tingkat pengguna jasa 4. prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retibusi daerah 5. struktur dan besarnya tarif retibusi daerah 6. wilayah pemungutan 7. tata cara pemungutan 8. tata cara pembayaran 9. sanksi adminitratif 10. tata cara penagihan 11. pengurangan, keringan, dan pembebasan retribusi daerah 12. kadaluwarsa 13. intensif pemungutan 14. pelaksanaan dan pengawasan 15. ketentuan pidana 16. penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
29 April 2016
Tanggal Pengundangan
29 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/No.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1743 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan