Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 3 Tahun 2017

Pembentukan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (PERSERODA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perseroan Daerah sebagai pengelola lembaga konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Selain itu Perseroan Daerah juga mempunyai fungsi sebagai peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetic untuk mendukung populasi in-situ, sarana pendidikandan rekreasi yang sehat serta pelatihan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembentukan Perseroan Daerah dengan tujuan: a. meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian satwa; b. menjadidaya tarik wisata unggulan; c. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah; dan d. meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Lingkup Usaha Perseroan Daerah meliputi: a. konservasi dan penangkaran satwa; b. edukasi; dan c. jasa hiburan dan pariwisata. Modal Dasar Perseroan Daerah sebesar Rp. 300.000.000.000,- (Tiga ratus milyar rupiah). Dari modal dasar tersebut disetor sebesar Rp. 195.290.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang harus disetor pada saat pendirian Perseroan Daerah. Saham Perseroan Daerah terdiri dari saham prioritas dan saham biasa. Saham prioritas dimiliki oleh pendiri Perseroan Daerah. Saham biasa dapat diterbitkan apabila pihak lain menyertakan modalnya dalam Perseroan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organ Perseroan Daerah terdiri atas : a. RUPS; b. Direksi; dan c. Dewan Komisaris. Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perseroan Daerah berakhir. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat : a. Laporan keuangan; b. Laporan kegiatan; c. Laporan pelaksanaan, tanggungjawab, sosial dan lingkungan; d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi usaha kegiatan Perseroan Daerah; e. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris; g. Gaji dan tunjangan anggota Direksi, gaji dan honorarium serta tunjangan bagi anggota komisaris untuk tahun yang baru lampau. Laba Perseroan Daerah dan pembagiannya setiap tahun buku disahkan dan ditetapkan oleh RUPS. Laba Perseroan Daerah yang dibagi adalah Saldo Laba. Saldo Laba adalah hasil usaha tahun berjalan setelah dikurangi akumulasi kerugian periode sebelumnya. Pembagian saldo laba digunakan untuk : a. Deviden sebesar 55% b. Cadangan umum sebesar 20% c. Cadangan tujuan sebesar 15% d. Dana Kesejahteraan sebesar 5% e. Jasa Produksi sebesar 5%

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (PERSERODA)
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 November 2000
Tanggal Pengundangan
30 November 2000
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2172 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan