Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2016

Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah yang mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Masyarakat, dll - Asas dan Tujuan - Ruang Lingkup - Penyelenggaraan Bantuan Hukum - Hak dan Kewajiban - Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja - Larangan - Pendanaan - Sanksi - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
27 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No. 1
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 973 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan