Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 33 Tahun 2020

Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Nias Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PELAKSANAAN (Bagian Kesatu Umum, Kegiatan Pembelajaran di Sekolah, Institusi Pendidikan Lainnya, Kegiatan Bekeija di Tempat Kerja, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum, Kegiatan Pada Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Kegiatan di Toko, Toko Swalayan, Toko Obat/ Farmasi dan/atau Fasilitas Kesehatan, Kegiatan di Pasar Tradisional, Kegiatan Usaha Akomodasi, Kegiatan di Tempat Konstruksi, Kegiatan di Tempat Hiburan, Kegiatan Sosial, Pariwisata dan Budaya, Kegiatan Pergerakan Orang dan Barang Menggunakan Moda Transportasi), SUMBER DAYA PENANGANAN COVID-19, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN, SUMBER PENDANAAN, SOSIALISASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN TAMBAHAN, dan KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Nias Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Barat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lahomi
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan