Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; 3. Pendirian dan Perizinan; 4. Pelaksanaan Siaran; 5. Pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat